Minggu, 30 Maret 2008

Apa Sih Latar Belakang Penyalahgunaan Narkoba

Apa yang melatarbelakangi seseorang menyalahgunakan narkotika ?
Alasannya berbeda-beda namun umumnya merupakan interaksi beberapa faktor risiko yang mendukung yaitu faktor individu dan lingkungan. Banyak yang berpengaruh pada faktor individu seperti kurang percaya diri, kurang tekun dan cepat merasa bosan atau jenuh. Rasa ingin tahu dan ingin mencoba, mengalami depresi, cemas atau persepsi hidup yang tidak realistis. Juga kadang-kadang dipakai sebagai simbol keperkasaan atau kemodernan di samping penghayatan kehidupan beragama sangat kurang. Pengaruh lingkungan yang berbahaya adalah mudah diperolehnya narkotika, hubungan antar keluarga tidak efektif dan harmonis disertai kondisi sekolah yang tidak tertib atau berteman dengan pengguna narkotika.

Kamis, 27 Maret 2008

Apa yang dimaksud dengan ketergantungan narkotika ?

Apa yang dimaksud dengan ketergantungan narkotika ?
Ketergantungan narkotika dapat berupa ketergantungan fisik dan psikis. Ketergantungan fisik ditimbulkan akibat adaptasi susunan syaraf tubuh (neurobiologis) untuk menghadirkan narkotika yang ditandai dengan gejala putus narkotika. Ketergantungan psikis adalah pola perilaku yang sangat kuat untuk menggunakan narkotika agar memperoleh kenikmatan. Pada tingkat penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika dapat menimbulkan konsekuensi-konsekuensi kesehatan yang serius.

Senin, 24 Maret 2008

Istilah-Istilah Narkoba Bahasa Gaulnya

Ternyata Bukan Manusia Aja Dan Blog Aja yang Gaul Tapi ada Juga Istilah narkoba Yang Gaul . Mau tahu baca Dibawah ini :

* Stock = STB / stock badai : sisa heroin yang disimpan untuk dipakai pada saat nagih.
* Ngepam = pamping : memompa insulin secara berkali-kali.
* Ngejel : mampet / beku pada saat ngepam / mompa.
* Paketan = tekapan : paket / bungkusan untuk putaw.
Contoh :
· Paket A = Rp.100.000,-
· Paket B = Rp.50.000,-
· Paket C = Rp.20.000,-
* P.S = pasien : pembeli narkoba.
* PA-HE : paket hemat (paket 20 ribu / 10 ribu).
* Gocapan : gocip : paketan 50 ribu / 0.1 gram.
* Gaw : gram.
* Segaw : 1 gram.
* Seperempi : ¼ gram.
* Setengki : ½ gram.
* Per 1 / per 2, ost : 1 atau 2, ost gram
* Separdu : sepaket berdua.
* Semata : setetes air yang sudah dicampur heroin.
* Seting = ngeset : proses mencampurkan heroin dengan air.
* Set-du = seting dua : dibagi untuk 2 orang.
* Jokul : jual.
* Bokul = bok’s = beli.
* Barcon = tester : barang contoh (gratis).
* Abses : benjolan karena heroin yang disuntik tidak masuk ke dalam urat.
* Kentang = kena tanggung = gantung : kurang mabuk.
* Kentang kurus : kena tanggung kurang terus.
* OD : ogah ngedrop : perasaan / kemauan untuk tetap mabuk.
* Nutup : sekedar menghilangkan sakaw / nagih.
* Stone = stokun = giting = fly = beler = bahlul : mabuk.
* Badai = pedaw = high : tinggi.
* Jackpot = tumbang : muntah.
* O.D = over dosis = ngeblenk : kelebihan takaran pemakaian putaw.
* Pasang badan : menahan sakaw tanpa obat / pengobatan dokter.



JENIS SHABU-SHABU.

* Shabu-shabu = ubas = SS = basu : metamfetamin.
* Blue ice = B.I : salah satu jenis shabu yang paling bagus (No.1).
* Alfo = foil = alumunium foil : tempat untuk memakai / bakar shabu.
* Kompor : untuk bakar shabu di alumunium foil.
* Se-track : sekali hisap / sekali bakar.
* Se-lap : dua kali bolak-balik / 2 kali hisap.
* Parno = paranoid : rasa takut berlebihan karena pemakaian shabu yang sangat banyak.
* Ngedrop = low bed : gejala berakhirnya rasa nikmatnya mabuk.
* Ngedrop = low bed : gejala berakhirnya rasa nikmatnya mabuk.
* Sugest = sugesti : kemauan / keinginan untuk memakai narkoba.
* Haluasi = halusinasi : khayalan / imajinasi yang berlebihan.
* B.T = Bad trip : rasa kesal karena terganggu pada saat fly / mabuk.
* On = naik : proses pada saat fly / mabuk untuk pemakai shabu / ecstacy.
* Nugi = numpang giting : mabuk tanpa duit.
* C.S = sobat : istilah sesama pemakai.
* Stag = shabu yang sedang dibakar di alumunium foil berhenti / mampet



JENIS GANJA / KANABIS.

* Chimenk = gele = jayus = grass = rumput : ganja / kanabis.
* Ngebaks = nyimenk / ngegele : ngebakar ganja.
* C.M.D = cuaca mendukung (untuk ngeganja).
* Giberway = giting berat way = mabuk ganja.
* Papir = pap’s = paspor = tissue : kertas untuk melinting ganja.
* Bakaydu = dibakar dulu : bakar ganja.
* Berhitung = urunan / patungan untuk beli ganja.
* Se’empel = seamplop : satu amplop untuk ganja.
* Bajing = bunga ganja.
* Camp’s = campuran (tembakau) untuk ganja pada saat melinting.



JENIS PIL KOPLO / OBAT DAFTAR ‘G’.

* Pil koplo = bo’at = boti = dados = kancing : obat daftar ‘G’
* Sepapan = setrip : satu baris di dalam jajaran obat.
* Sepotek : satu butir obat dibagi 2.



NAMA-NAMA OBAT DAFTAR ‘G’.

* R = rohip : Rohypnol.
* M.G : Megadon.
* N.P = nipam : Nitrazepam.
* Lexo : Lexotan.
* Dum = dum titik : Dumolid.
* LL = double L : Artan.
* Rivot = R = rhivotril : Klonazepam.
* BK = Bung Karno : pil koplo paling murah.
* Val : Valium (cair & tablet).
* Amphet : amfetamin (cairan = disuntik).
* K.D = kode : Kodein.

Jumat, 21 Maret 2008

Apa saja gejala putus narkotika itu ?

Apa saja gejala putus narkotika itu ?
Akibat penggunaan berjangka lama dengan dosis yang cukup besar maka otomatis tubuh menyesuaikan diri dengan narkotika dengan cara membentuk keseimbangan baru. Suatu saat narkotika mendadak dihentikan maka segera terjadi kekacauan pada sistem keseimbangan tersebut dengan timbulnya reaksi hebat yang dikenal sebagai gejala putus narkotika. Gejala ini meliputi gejolak fisik maupun psikis. Timbul kaku otot, nyeri sendi, diare, mual, muntah, berdebar-debar, berkeringat, merinding, demam, menguap dan tidak bisa tidur. Pikiran saat itu hanya mendambakan narkotika (sugesti atau craving), perasaan atau suasana hati menjadi gelisah, cemas, lekas marah dan tidak nyaman atau disforia.

Selasa, 18 Maret 2008

Bagaimana cara mengatasi gejala putus narkotika ?

Bagaimana cara mengatasi gejala putus narkotika ?
Sebenarnya gejala putus narkotika tidak menyebabkan kematian langsung walaupun memang dirasakan sangat tidak menyenangkan. Berat dan lama gejala putus narkotika bergantung pada sifat bersihan (clearance) dari masing-masing obat. Heroin misalnya berlangsung singkat sekitar 5-10 hari. Namun bagi mereka yang tidak tahan dengan cobaan ini maka cenderung berusaha mencari dan kembali memakainya sehingga akan tetap bergantung dengan obat tersebut. Bagi yang kuat dan tahan selama penderitaan maka dengan sendirinya gejala putus narkotika akan berkurang dan akhirnya menghilang setelah narkotika dikeluarkan oleh tubuh melalui air seni.

Sabtu, 15 Maret 2008

Apa Sih Yang Dimaksud Dengan Morfin ?

Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.

Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.

Rabu, 12 Maret 2008

Bagaimana Efek-Efek penggunaan Narkoba

Efek-efek narkoba

* Halusinogen , efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LTD
* Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
* Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak ganja , heroin , putaw
* Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian

Minggu, 09 Maret 2008

Benarkah Perempuan Menjadi Korban Peredaran Narkoba ?

Beberapa kali media massa dan elektronik memberitakan tentang seorang perempuan yang ditangkap pihak kepolisian karena kepergok membawa barang bukti narkoba dan zat adiktif lainnya. Latar belakang kenapa perempuan-perempuan tersebut harus menjadi pengedar narkoba diantaranya adalah karena himpitan tuntutan ekonomi keluarga. Kebanyakan dari mereka yang menjadi pengedar tak berpikir panjang tentang resiko mengedarkan narkoba. Keterbatasan informasi, minimnya akses, dan stereotype perempuan sebagai yang lemah lembut semakin membuka peluang perempuan untuk terlibat lebih jauh dalam pasar narkoba. Akibatnya perempuan sering dijadikan salah satu mata rantai dalam jaringan pengedaran narkoba, karena adanya stereotype produsen yang memandang perempuan tidak akan dicurigai ketika membawa barang-barang ilegal.
Lemahnya posisi perempuan dalam menentukan kebijakan, menjadikan perempuan mudah dikorbankan. Artinya saat ia diciduk pihak kepolisian, mereka relatif tidak melakukan pemberontakan atau mengajukan pembelaan baik secara fisik maupun melalui pembelaan hukum. Jika perempuan tertangkap, rata-rata perempuan tak berbuat macam-macam. Rendahnya pengetahuan terkait narkoba dan hukum menjadikan mereka sebagai elemen tak berdaya dalam mata rantai jaringan pengedaran narkotika, Realitasnya, para perempuan yang tertangkap itu memang tidak memiliki akses informasi seputar seluk beluk narkotika oleh karenanya ia berada dalam posisi yang rentan. Tuntutan kebutuhan rumah tangga yang tak dapat ditunda, akhirnya memaksa perempuan menjadi survivor dalam mengatasi kemiskinan keluarga. Latar belakang itu juga yang terjadi pada perempuan pekerja seks komersial.
Dalam contoh modus jaringan yang dipakai, di antaranya perempuan sering dijadikan sebagai pacar, dijadikan istri oleh laki-laki berkewarganegaraan asing, dipaksa perempuan yang masih memiliki hubungan keluarga, atau ditipu oleh orang dekat, seperti suami, teman, atau saudara. Mereka biasanya dibuai tawaran pergi jalan-jalan ke sebuah negara. Bersamaan dengan itu, mereka juga dijadikan kurir pengedaran narkotika.

Kemiskinan, ketidaktahuan, hubungan kekuasaan yang timpang antara perempuan serta laki-laki, budaya dan lainnya, merupakan faktor yang ditengarai menyebabkan perempuan terperangkap dalam jaringan peredaran narkotika. Perempuan yang dijadikan sebagai salah satu mata rantai jaringan pengedaran narkotika –kurir-, kadang-kadang dipandang sebagai kriminal bukan sebagai korban. Padahal apa yang dilakukannya bukan karena pilihan sendiri, tetapi lebih disebabkan ditipu atau dieksploitasi.
Kemiskinan atau Narkoba yang Menjerat Perempuan
Dunia narkotik kini memang tak lagi menjadi ruang kaum pria. Tahun 2006, Laporan Nasional Estimasi Dewasa Rawan Terinveksi HIV pada Pengguna Napza DKI Jakarta berjumlah 29,350orang, pasangan penasun berjumlah 12, 510orang, dan PWS (Penjaja Seks Wanita 27,370orang. Angka ini menunjukkan bahwa perempuan menjadi kelompok yang intensif bersentuhan dengan narkoba baik dari pasangannya maupun dari para pecan pasar narkoba, penulatan penyakit seksual, juga HIV-AIDS. Nyatanya, perempuan dijadikan seagai media penyamapai barang-barang narkotik, dimana penguasa pasarnya adalah laki-laki. Beberapa kasus telah menunjukkan, pengguna dan pengedar narkoba dilakoni para wanita. Kisah Handayani yang dimuat di detik6.com 25 April 2007 bisa menjadi gambaran. Karena tertekan akibat kelakuan suaminya yang membawa kabur anak semata wayangnya, Handayani berpaling ke narkoba. Dia tertangkap memakai putaw pada suatu akhir di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhirnya dia diciduk satuan pengamanan mal yang menghubungi aparat Kepolisian Sektor Kelapa Gading dengan barang bukti jarum suntik dan beberapa paket putaw. Handayani mengaku memakai barang itu untuk menghilangkan stress setelah rumah tangganya hancur. Namun, seiring penggunaan yang kekerapannya tinggi, ia tak bisa lagi berpisah dengan putaw.
Handayani sebagai pengguna narkoba kemudian harus meringkuk di tahanan. Mungkin juga masih banyak contoh kasus lain yang sama nasibnya dengan Handayani atau mungkin justru lebih parah. Meski sejumlah orang seperti Handayani telah ditangkap dan harus ditahan, apakah telah selesai demikian penanganan kasus narkoba?? Bagaimana dengan jaminan hidupnya dalam penjara? Apakah memang demikian pemerinta –red; aparat—tetap memandang demikian dalam memuntus mata rantai pasar narkoba?? Padahal proses perdagangan barang semakin meluas di masyarakat. Orang yang tahu sama sekali informasi terkat narkoba, justru pada akhirnya menjadi sasaran yang empuk. Lau mana yang lebih signifikan dalam melihat akar persoalannya?

Kenyataannya, pengguna/pecandu lah yang kemudian dijadikan korban, ditangkap untuk ditahan tanpa memberikan jaminan rehabilitasi kepada sang korban. Memang, perdagangan narkoba ini dilakukan berlapis-lapis. Pengakuan Iva dalam berita di liputan6 suatu hari, ia ditangkap karena kedapatan sebagai pengedar. Dia tertarik menjual shabu-shabu karena dijanjikan akan mendapat uang banyak seperti yang dialami temannya. Tapi baru satu bulan menjadi pengedar, polisi menciduknya. Data Rutan Pondok Bambu cukup menguatkan sinyalemen banyak perempuan terjerumus ke dunia narkoba. Sejak Januari hingga Mei 2002, tercatat lebih dari 20 wanita tersangka kasus narkoba masuk mendekam di rutan itu. Angka-angka itu jauh lebih sedikit dibanding kenyataan sebenarnya di masyarakat.

Iming-iming imbalan yang besar dari hasil perdagangan narkoba diduga sebagai daya tarik sebagian besar pengedar narkoba. Tak sedikit ibu rumah tangga menjadi penyalur barang-barang tersebut. Kasus suami istri menjadi pengedar putaw juga pernah terungkap di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Pasangan pedagang rokok itu menjual putaw di dalam bungkus rokok. Belum lagi Setelah menjalani masa tahanan, mungkin saja para pemakai dan pengedar narkoba kembali ke kehidupan normal. Namun, semua pihak hendaknya tak menafikan fakta banyak perempuan yang mengalami ketergantungan narkoba
Mungkin fakta-fakta ini memang selalu dipandang kasuistik, hanya masalah kecil dari sekian masalah. Tapi masalah bukankah tetap menjadi masalah?? Yang pada akhirnya harus dipecahkan.

Kamis, 06 Maret 2008

Apakah Pengguna Napza Termasuk Tindak Kriminal ?

Hubungan antara kriminalitas dengan peraturan sangat erat sekali. Suatu perilaku seseorang dikatakan kriminal diukur dari ada atau tidaknya pengaturannya dalam hukum yang berlaku dan mempunyai sanksi pemenjaraan, dalam sehari-hari biasanya disebut Hukum Pidana. Di sini terkandung nilai “legalitas” yang maksudnya adalah perbuatan seseorang, tidak akan dberi hukuman kalau belum ada aturannya”. Jadi ada dulu peraturannya, baru bisa dikenakan hukuman.

Peraturan yang dibuat oleh manusia mestinya dinamis, kedua Undang-Undang tersebut bukanlah kitab suci yang tidak boleh dan tidak bisa diubah. Kalau tidak sejalan dan tidak pantas untuk kita, apakah kita akan tetap mendiamkannya?


Kritik terhadap:

UU No.22/1997 tentang Narkotika, yaitu pada pasal-pasal:

Pasal 5. “Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya”. Pasal ini menegaskan bahwa semua orang dilarang mengkonsumsi narkotika yang termasuk dalam daftar nama-nama narkotikan golongan I, dan di UU ini terdapat lampirannya, seperti heroin, kokain, ganja.

Pasal 78 ayat (1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum : point a. menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Atau point b. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Yang jadi persoalan di sini adalah, bukankah orang yang menkonsumsi narkotika pasti ada saat-saat membawa dan menyimpan narkotika sebelum dikonsumsi. Jadi pasal ini menegaskan bahwa hanya membawa dan menyimpan narkotika bisa dikenai hukuman penjara. Mestinya ada batasan/ukuran narkotika yang dibawa bisa dikategorikan sebagai perbuatan kriminal dan peruntukkannya.

Pasal 82 (1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum : a. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal ini selain mengatur mengenai pengedar, termasuk juga pembeli (konsumen), kenapa tidak ada pembedaan antara penjual dan pembeli?


Pasal 85 Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum : a. menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Ini salah satu pasal yang paling banyak digunakan pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam proses hukum di negara Indonesia. Pasal inilah yang menjadi representataif dalam pengkriminalan terhadap penyalahguna narkotika. Bukankah Drug User adalah korban?

UU No. 5/1997 tentang Psikotropika.

Pasal 62 :Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 59 ayat (1): Barang siapa :
a. menggunakan psikotropika golongan 1 selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); atau memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau.
b. mengedarkan psikotropika golongan 1 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau
c. mengimpor psikotropika golongan 1 selain untuk kepentingan llmu Pengetahuan; atau
d. secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp.750.000 000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal ini justru lebih parah, karena menyamakan hukuman terhadap konsumen psikotropika dengan pengedar dan produsen.

Jadi, setujukah anda dengan kedua UU NAPZA tersebut?

Bukankah Drug User secara faktanya telah menjadi korban dalam peradaran gelap NAPZA, sehingga lebih tepat untuk dilindungi dan mendapatkan pengobatan?

Vonis Rehab
Beberapa dasar hukum yang sudah ada dan bisa menjadi alternative hukuman maupun penanganannya, namun dalam prakteknya sangat jarang terjadi:
Keputusan Hakim dalam kedua UU NAPZA,yaitu kewenangan hakim untuk dapat memutuskan terdakwa menuju fasilitas rehabilitasi, namun aturan ini tidak dapat dilaksanakan karena hakim tidak mempunyai peraturan pelaksananya bagi keputusan hakim, hal ini diatur dalam Pasal 42 dalam UU Psikotropika dan pasal 47 dalam UU Narkotika.
Jadi sebenarnya, masih ada pilihan bagi Drug User untuk meminta putusan hakim, ketika disidang agar mendapat putusan rehabilitasi.

Senin, 03 Maret 2008

Beberapa Cara Penanganan Narkoba

Pencegahan Narkoba dikalangan Remaja sudah sewajibnya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihakpu harus ikut aktif untuk mencegah penyebaran Narkoba terutama masyarakat harus berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba dikalangan remaja kita karena apabila remaja kita saja sudah diracuni mau jadi apa negara ini jika penerusnya saja seperti itu.

Tidak hanya cara diatas untuk mencegah agar remaja kita tidak diracuni narkoba pendampingpun turut berperan dalam menjaga remaja dari bahaya narkoba disini yang berperan adalah orang tua karena orang tua adalah orang yang sangat bertanggung jawab dengan anaknya, sebaiknya berikan sedikit perhatian dan kasih sayang pada anaknya agar anak-anak mereka tidak sama sekali pernah mencoba narkoba. Para orang tua maupun masyarakat harus menanamkan pendidikan moral dan keagamaan karena benteng dari bahaya narkoba adalah iman kita apabila iman kita tipis maka tidak heran kita akan sangat mudah terjerumus dalam dunia narkotika.

Kini narkoba sudah menyebar luas kemana-mana bahkan anak SD pun sudah tidak asing lagi mendengar kata narkoba maka kita wajib menjaga remaja(teman-teman kita) dari narkoba, sehinggah diesok nanti penerus kita akan bebas dari narkoba karena semenjaka dini mereka sudah diajarkan untuk membenci narkoba

Langganan Artikel

Daftarkan Email Anda, untuk mendaptkan berita terbaru dari "Dokter Gaul"

Total pelanggan :

Enter your email address:

Tanya Dokter Gaul